Info Polri

Polsek Aertembaga Amankan Pria Bawa Senjata Tajam di Winenet Dua

Admin
571
×

Polsek Aertembaga Amankan Pria Bawa Senjata Tajam di Winenet Dua

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sulut – Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang remaja pria yang membawa senjata tajam tanpa izin, di wilayah Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Minggu (4/2/2024) dini hari.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.

“Pria tersebut berinisial M (17), warga Aertembaga. Diamankan petugas karena tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam,” ujar Iptu Iwan.

Lanjutnya, saat itu Tim Resmob Polsek Aertembaga sedang patroli rutin dan mendapati pelaku bersembunyi di balik pohon, di dekat kompleks perumahan Winenet Dua, sekitar pukul 01.30 WITA.

“Pelaku panik karena melihat petugas, kemudian bersembunyi di balik pohon. Setelah diperiksa, pelaku ternyata dalam keadaan mabuk dan didapati sebilah senjata tajam jenis pisau penikam yang diselipkan di pinggang kirinya,” terang Iptu Iwan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kaleng lem jenis tertentu di saku celana pelaku. Diduga pelaku mabuk akibat menghirup lem tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dibawa untuk berjaga-jaga. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Iptu Iwan.

Pihaknya mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Iptu Iwan.

Pewarta : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *