Hukum

Advokat Richard William : Bukti-bukti dari kami tidak ada yang dipertimbangkan

Admin
632
×

Advokat Richard William : Bukti-bukti dari kami tidak ada yang dipertimbangkan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandung Jabar – Peribahasa,”Sekali pun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan” sepertinya tidak berlaku lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia? Seperti yang terjadi di Sidang perkara yang menyeret Dr. Ir. M. Darwis selaku Dirut PT. Sela Bara akhirnya memasuki babak pembacaan putusan Hakim, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (7/12/23).

Hakim Dalyusra membacakan putusan di depan pengusaha batu bara yang diduga korban konspirasi mafia hukum itu dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 3 tahun 6 bulan.

Merasa putusan Majelis Hakim PN Kota Bandung yang dianggapnya tidak adil, Penasehat Hukum terdakwa Richard William akan melakukan upaya hukum Banding.

Menurut Richard, ketika diwawancara media ini mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim.

“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim! Selain dari pledoi pembelaan yang ditolak, semua fakta hukum yang dibacakan oleh majelis hakim itu hanya dari sebelah pihak pelapor saja. Bukti-bukti dan fakta hukum dari kami pun tidak ada yang dipertimbangkan sama sekali, ” ucap Richard.

Lanjut Richard,”Dengan begitu kami akan melakukan upaya banding dan sudah melaporkan semua oknum yang terlibat dalam skenario mafia hukum ini ke KPK. Karena, klien kami ini sebetulnya adalah korban dari pemerasan oknum aparat penegak hukum yang dilegalkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Diketahui sebelum nya, menurut Richard ada salah satu oknum penyidik yang diduga melakukan dua BAP sekaligus di waktu yang sama. Ironisnya lagi, uang yang 1,8 M yang dikembalikan oleh M. Darwis tidak disebutkan oleh majelis hakim.

“Uang yang 1,8 M itu untuk bancakan siapa kalo begitu?!,” ujarnya kepada awak media.

Anehnya lagi, kata Richard, Majelis Hakim membacakan putusan 2 tahun 6 bulan itu dipotong masa tahanan. Padahal sebelumnya, majelis hakim mengaku tidak ada penahanan. Karena penahanan yang saat ini dilakukan terhadap M. Darwis adalah di perkara sebelumnya di Jakarta.

Atas putusan pengadilan ini, Richard berharap,”Para petinggi hukum seperti Mahkamah Agung, KPK dan Komisi Yudisial jangan menutup mata dan dapat menindak tegas para oknum penegak dan penyelenggara hukum di bawahnya,” pungkasnya.

Di samping itu, beredar video anak perempuan M. Darwis berdurasi 0.38 detik tentang kekecewaannya terhadap Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial (KY)._

Video yang bertagline Kapolri, Kejagung dan KY Wajib Tau Ini…. menyoal rekayasa hukum terhadap proses hukum yang dialami ayahnya M. Darwis.

Anak perempuan yang diketahui masih duduk di salah satu Universitas di Bandung ini mengekspresikan kekecewaannya terhadap adanya pembalikan fakta terhadap ayahnya.

Anak M. Darwis Dirut PT. Sela Bara Ngamuk di PN Bandung Jawa Barat, dia menyebut ‘Ayah saya korban rekayasa hukum Polri, Jaksa dan Hakim’.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *